Saksi Mahkota Beberkan Dugaan Dana Rp2 Miliar ke Oknum DPRD Lampung Tengah
Saksi mahkota membeberkan dugaan uang ketok palu APBD-P dalam sidang Tipikor Tanjung Karang.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan alat kesehatan (alkes) dan gratifikasi di Kabupaten Lampung Tengah kembali menghadirkan fakta baru.
Dalam persidangan maraton di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Kamis 30 Juli 2026, saksi mahkota sekaligus terdakwa Riki Hendra Saputra mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp2 miliar yang disebut mengalir kepada pimpinan hingga sejumlah oknum anggota DPRD Lampung Tengah.
Dana tersebut diduga merupakan uang "partisipasi" atau yang kerap disebut sebagai uang "ketok palu" terkait proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Richard Marpaung, membenarkan bahwa keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Riki dalam persidangan.
BACA JUGA:Kejar PAD Rp 1,164 Triliun, Pemkot Bandar Lampung Genjot Pajak Hotel dan Restoran
"Di persidangan, terdakwa Riki Hendra Saputra menerangkan telah memberikan uang kepada seseorang bernama Syaifudin dan beberapa oknum dewan terkait pengesahan APBD Perubahan Tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp2 miliar," ujar Richard.
Kuasa hukum Riki Hendra Saputra, Ujang Tommy, mengatakan uang yang berasal dari penyedia barang atau kontraktor itu diduga disalurkan kepada sejumlah oknum anggota DPRD Lampung Tengah dengan nominal yang berbeda-beda.
Menurutnya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta yang terungkap di persidangan, besaran dana disesuaikan dengan posisi masing-masing penerima.
"Berdasarkan BAP dan fakta persidangan, ada uang partisipasi untuk penetapan APBD-P sebesar Rp2 miliar untuk semua anggota DPRD Lampung Tengah. Pembaginya bervariasi, untuk pimpinan dipatok sekitar Rp350 juta, ketua-ketua fraksi Rp100 juta, ada yang Rp90 juta, hingga Rp25 juta tergantung keaktifannya," kata Ujang Tommy usai sidang.
BACA JUGA:Cuaca Lampung Hari Ini Didominasi Cerah, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Ringan
Ujang menambahkan, dugaan aliran dana tersebut menyeret oknum anggota DPRD dari berbagai partai politik, di antaranya Golkar, Demokrat, PDI Perjuangan, PKS, hingga partai lainnya yang memiliki kursi di DPRD Lampung Tengah.
Setelah pemeriksaan terhadap Riki Hendra Saputra, majelis hakim melanjutkan sidang dengan memeriksa terdakwa M. Anton Wibowo. Persidangan kemudian kembali dibuka pada malam hari untuk mendengarkan keterangan terdakwa Ranu Hari Prasetyo.
Dalam keterangannya, Riki mengaku sekitar Rp2,5 miliar dari total fee proyek pengadaan alkes senilai Rp5,85 miliar diserahkan kepada Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik kandung Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya.
Penyerahan dana tersebut disebut dilakukan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp1 miliar menggunakan kantong plastik hitam melalui sopir pribadi Riki, Sayuti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

