Penggajian PPPK Guru Ditanggung Pusat, APBD Bandar Lampung Berpotensi Lebih Ringan

Penggajian PPPK Guru Ditanggung Pusat, APBD Bandar Lampung Berpotensi Lebih Ringan

Sebanyak 2.180 PPPK di lingkungan Pemkot Bandar Lampung membutuhkan anggaran gaji sekitar Rp8,65 miliar per bulan atau Rp103,8 miliar dalam setahun--

MEDIALAMPUNG.CO.ID — Rencana pengalihan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya guru, menjadi tanggungan pemerintah pusat dinilai dapat memberikan angin segar bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung

Kebijakan tersebut berpotensi mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Saat ini, terdapat 2.180 PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang terdiri atas guru, tenaga teknis, dan tenaga lapangan. 

Total kebutuhan gaji seluruh PPPK tersebut mencapai Rp8.650.105.893 setiap bulan. Jika dihitung dalam setahun, kebutuhan anggaran untuk gaji PPPK mencapai sekitar Rp 103,8 miliar.

BACA JUGA:BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang di Lampung

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, Zakky Irawan, menyambut baik apabila penggajian PPPK nantinya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat.

“Iya, beban APBD bisa berkurang,” kata Zakky, Kamis 27 Agustus 2026.

Menurut Zakky, Pemerintah Kota Bandar Lampung saat ini masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat yang mengatur secara rinci skema pengalihan tersebut.

“Belum ada PP atau PermenPAN dan Permendagri terkait juknis,” ujarnya.

BACA JUGA:Pelanggan KAI Divre IV Tanjung karang Tembus 16.106 Selama Libur Maulid Nabi

Ia menjelaskan, PPPK di lingkungan pemerintah daerah memiliki sejumlah kategori, mulai dari guru, tenaga teknis hingga tenaga lapangan. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan mengenai kategori PPPK yang akan dialihkan menjadi pegawai pusat, termasuk mekanisme pembiayaan gajinya.

“Karena PPPK itu ada guru, teknis dan lapangan. Yang mana yang akan dijadikan pegawai pusat, terus mekanisme penggajiannya bagaimana, apakah ditanggung pusat semua atau mix antara daerah dan pusat,” jelasnya.

Pemkot Bandar Lampung masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebelum dapat memastikan dampak kebijakan tersebut terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Kejelasan regulasi nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan penggajian PPPK ke depan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: