OJK Tetapkan Perlakuan Khusus untuk Kredit Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus untuk Kredit Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit dan Pembiayaan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar--

MEDIALAMPUNG.CO.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Kebijakan ini disahkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada Rabu 10 Desember 2025 di Jakarta, setelah proses pengumpulan data di wilayah terdampak serta asesmen komprehensif yang menunjukkan bahwa bencana tersebut telah mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat dan kemampuan pembayaran para debitur.

OJK menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah mitigasi risiko untuk mencegah meluasnya dampak finansial dan menjaga stabilitas sistem keuangan di wilayah bencana. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mempercepat pemulihan sosial-ekonomi masyarakat dan pelaku usaha.

Tata cara pemberian perlakuan khusus mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana). 

BACA JUGA:Sebanyak 105 Peserta Sekolah Lansia Resmi Diwisuda untuk Pertama Kalinya oleh Pemkot Bandar Lampung

Aturan ini berlaku untuk perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, serta Lembaga Jasa Keuangan lainnya (PVML).

Perlakuan khusus yang diberikan mencakup.

1. Penilaian Kualitas Kredit/Pembiayaan

Penilaian kualitas dilakukan berdasarkan ketepatan pembayaran (single pillar approach) untuk kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar.

BACA JUGA:Stok Sembako di Bandar Lampung Dipastikan Aman Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

2. Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan

Kualitas kredit dapat ditetapkan tetap lancar meskipun direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat diberikan baik untuk pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat diberikan setelah memperoleh persetujuan dari pemberi dana.

3. Pembiayaan Baru

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait