Disway Awards

Dana Desa Tahap II Non Earmark 2025 Dipastikan Tak Cair, Program Pekon Terancam Mandek

Dana Desa Tahap II Non Earmark 2025 Dipastikan Tak Cair, Program Pekon Terancam Mandek

Dana Desa Tahap II 2025 non earmark dipastikan tak cair sesuai PMK 81/2025, pekon mulai terancam berhenti program-Ilustrasi Gemini AI-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepastian mengenai tidak disalurkannya Dana Desa (DD) Tahap II untuk komponen non earmark akhirnya terjawab setelah keluarnya ketentuan yang tercantum dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025. 

Dalam surat itu, ditegaskan bahwa penyaluran Dana Desa tahap II dapat dihentikan karena dialihkan untuk mendukung prioritas pemerintah pusat.

Penegasan tersebut tertuang dalam Pasal 29B ayat (4) yang menyebutkan bahwa Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak disalurkan. 

Selanjutnya, pada ayat (5) ditegaskan bahwa Dana Desa tahap II yang tidak disalurkan tersebut dapat digunakan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal.

BACA JUGA:Tari Jaipong: Warisan Seni Nan Energik dari Tanah Sunda

Kabid Pemerintah Pekon pada Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Pekon (DPMP) Pauzan Apriadi mengatakan berdasarkan regulasi yang tertuang dalam PMK No 81/25, Dana Desa Tahap II non earmark memang dipastikan tidak dicairkan. 

“Ya, jadi seperti yang tertuang dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025 dana desa tahap II Non earmark tidak dicairkan dan dialihkan untuk mendukung prioritas pemerintah pusat. Itu tertuang dalam pasal 29B ayat 4 dan 5,” ujarnya.

Di tengah dinamika tersebut, muncul rencana aksi nasional dari DPP APDESI yang akan menyampaikan aspirasi langsung ke pemerintah pusat pada Senin, 8 Desember 2025. 

Gerakan itu juga diikuti oleh sejumlah peratin di berbagai daerah, termasuk Lampung Barat.

BACA JUGA:Wali Kota Eva Dwiana Ajak Korpri Jadi Penggerak Birokrasi Modern pada HUT ke-54

Namun, hingga saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Lampung Barat mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait rencana aksi tersebut dari para peratin.

“Informasi mengenai rencana aksi itu belum ada secara resmi disampaikan kepada kami. Itu menjadi hak masing-masing peratin untuk ikut serta karena hak untuk menyampaikan aspirasi merupakan hak konstitusional warga negara, termasuk peratin,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya menghormati setiap sikap organisasi sepanjang tetap mengedepankan mekanisme yang tertib dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat di pekon masing-masing.

Sementara itu, menanggapi kepastian tidak disalurkannya dana desa tahap II Non Earmark ini, sejumlah peratin mengaku benar-benar kebingungan mencari jalan tengah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait