Disway Awards

Akademisi Unila Desak Pemprov Lampung Tegas Tegakkan Pergub Ubi Kayu

Akademisi Unila Desak Pemprov Lampung Tegas Tegakkan Pergub Ubi Kayu

Pergub Ubi Kayu dinilai langkah penting Gubernur Mirza atasi pasar oligopsoni--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Akademisi Universitas Lampung (Unila) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk bertindak tegas dalam menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.

Regulasi yang baru diterbitkan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal itu dinilai sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata niaga ubi kayu yang selama ini timpang dan merugikan petani.

Pengamat Kebijakan Publik Unila, Dedy Hermawan, menilai hadirnya Pergub ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi petani dari dominasi pabrik besar yang menguasai pasar.

“Selama ini tidak ada regulasi tingkat lokal yang secara khusus mengatur tata niaga ubi kayu. Baru di era Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, aturan ini muncul untuk memperjuangkan nasib petani,” ujar Dedy saat dihubungi, Minggu 03 November 2025.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Wujudkan Tata Kelola Lingkungan Berkelanjutan

Menurut Dedy, struktur pasar ubi kayu di Lampung selama ini terjebak dalam sistem oligopsoni, yakni ketika hanya segelintir pabrik besar menjadi pembeli utama.

Kondisi ini membuat posisi tawar petani sangat lemah dan membuka peluang bagi praktik pemotongan harga sepihak tanpa transparansi.

“Bisnis ubi kayu di Lampung didominasi oleh sedikit pabrik besar, sementara petani tidak punya daya tawar. Akibatnya harga sering dipotong tanpa kejelasan mekanisme,” tegasnya.

Ia menilai langkah Gubernur Mirza merupakan upaya membongkar struktur pasar yang timpang, agar tercipta keadilan antara petani dan industri pengolahan. Namun, tantangan utamanya kini berada pada aspek implementasi dan penegakan hukum.

BACA JUGA:123 Siswa SPN Polda Lampung Mulai Latihan Kerja di Polresta Bandar Lampung

Dedy mengingatkan agar regulasi baru ini tidak bernasib sama dengan sejumlah surat keputusan gubernur sebelumnya yang sering diabaikan pihak pabrik.

“Pergub ini harus ditegakkan secara adil kepada semua pelaku yang melanggar aturan dalam bisnis ubi kayu. Tapi pertanyaannya, apakah pemerintah mampu mengawal petani berhadapan dengan korporasi besar?” katanya.

Ia juga menilai Pergub 36/2025 memiliki arah pembenahan jangka panjang, namun petani membutuhkan solusi cepat, terutama dalam menghadapi harga ubi kayu yang anjlok.

Dedy menyarankan agar Gubernur Rahmat Mirzani Djausal memperkuat komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari petani, asosiasi, hingga pihak pabrik pengolahan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait