Pergub Harga Singkong Dikebut, Gubernur Mirza Minta Itu Harus di Patuhi
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Fluktuasi harga singkong di tingkat petani masih terjadi di berbagai wilayah Lampung.
Kondisi ini membuat pendapatan petani belum stabil, sementara pabrik dan lapak pembelian masih menerapkan standar harga yang berbeda-beda.
Menanggapi persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah merampungkan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Harga Acuan Pembelian (HAP) Singkong sebagai langkah konkret untuk menstabilkan harga dan memberikan kepastian bagi petani.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, penyusunan pergub dilakukan secara cepat sebagai tindak lanjut surat dari Kementerian Pertanian.
BACA JUGA:Polda Lampung Dukung SantiAji Bongkar Post 2025, Perkuat Jurnalistik dan Kehumasan
“Sesuai surat dari kementerian, pemerintah daerah harus membuat acuan pembelian. Karena perda prosesnya lama, maka kita pilih pergub,” ujar Mirza.
Ia menegaskan, regulasi tersebut tidak boleh sekadar formalitas, tetapi harus mengikat dan ditaati seluruh pelaku usaha.
“Kami maraton mempercepat agar pergub ini segera dikeluarkan. Namun, ketika sudah berlaku, jangan sampai tidak diikuti. Pergub ini harus kuat, tegas, dan memiliki komitmen untuk dijalankan,” tegasnya.
Saat ini, perbedaan harga antara lapak dan pabrik disebut menjadi pemicu utama ketidakstabilan harga di tingkat petani.
BACA JUGA:Perut Bunyi Seperti Kentut? Ketahui Penyebabnya dan Cara Efektif Mengatasinya
Melalui pergub tersebut, pemerintah akan mengatur kesetaraan dan transparansi harga.
“Insya Allah ke depan, lapak dan pabrik harus sama harganya,” kata Mirza.
Terkait besaran harga acuan, Gubernur menyebut akan menyesuaikan dengan arahan Kementerian Pertanian, termasuk mempertimbangkan Harga Pokok Penjualan (HPP), biaya distribusi, dan rantai perdagangan.
Pembahasan penyusunan pergub saat ini sudah memasuki rapat kedua.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





