DPRD Soroti Maraknya Lembaga Kursus Tak Berizin di Bandar Lampung
Lembaga kursus pindah lokasi tanpa perbarui izin jadi sorotan DPRD Bandar Lampung--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Keberadaan sejumlah Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Kota Bandar Lampung kembali menjadi perhatian serius DPRD setempat.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengungkapkan masih banyak lembaga kursus dan bimbingan belajar (bimbel) yang beroperasi tanpa izin resmi serta belum melakukan sinkronisasi data di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kami mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung untuk segera menertibkan, bahkan bila perlu menutup sementara lembaga-lembaga yang belum memenuhi persyaratan administratif,” ujar Asroni, Selasa 14 Oktober 2025.
Menurut Asroni, langkah penertiban tersebut berlandaskan pada Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, khususnya Pasal 1 dan Pasal 13 yang mengatur pendirian serta operasional lembaga kursus.
BACA JUGA:PGK Lampung Soroti Hibah Rp60 Miliar untuk Pembangunan Gedung Kejati
Dari hasil temuan lapangan Komisi IV DPRD, hanya 58 lembaga kursus dan bimbel di Bandar Lampung yang terdaftar resmi di Dapodik dan memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN).
Namun, dari jumlah itu, hanya tujuh lembaga yang melakukan sinkronisasi data secara berkala.
“Sisanya belum melakukan sinkronisasi Dapodik sehingga keberadaannya tidak terpantau secara administratif oleh Dinas Pendidikan. Bahkan, ada beberapa bimbel besar yang memiliki sejumlah cabang di Bandar Lampung, namun hanya mengurus izin operasional untuk satu lokasi saja,” jelasnya.
Asroni menambahkan, sebagian lembaga kursus diketahui sudah berpindah lokasi dari alamat awal saat mengurus izin, namun tidak memperbarui data dan perizinannya. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi melanggar aturan dan menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Jam Tangan untuk Para Perenang: Tahan Air dan Penuh Fitur Canggih
“Ada beberapa LKP yang izinnya terdaftar di satu kecamatan, tapi sekarang sudah pindah ke wilayah lain tanpa memperbarui izin. Ini harus ditindak tegas oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asroni menekankan pentingnya setiap lembaga pendidikan nonformal untuk beroperasi secara resmi dan sesuai regulasi.
Dengan tertib administrasi, kualitas pendidikan di Kota Bandar Lampung diharapkan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat meningkat.
“Kami ingin seluruh lembaga kursus di kota ini tertib administrasi dan memiliki izin yang sah. Itu penting agar kualitas pendidikan nonformal di Bandar Lampung tetap terjaga dan masyarakat merasa tenang,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
