Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi, Arinal Sebut Dana PI Dipakai Untuk Kegiatan BUMD
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (Wk OSES) senilai 17.286.000 dolar Amerika Serikat.
Sesuai menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Pihak Kejati Lampung Arinal Djunaidi (ARD) menyebutkan bahwa dirinya dimintai keterangan mengenal pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS.
"Jadi saya dipanggil dan kemudian diperiksa malam ini untuk dimintai keterangan mengenai PI 10 persen kepada pihak Kejaksaan Tinggi Lampung," kata Arinal usai diperiksa, oleh pihak Kejati.
Ia menjelaskan bahwa sebelum masa baktinya berakhir sebagai Gubernur Lampung dana PI 10 persen sebesar Rp 109 miliar telah keluar dan ditempatkan pada Bank Lampung.
BACA JUGA:Curanmor di Ngambur Terungkap, Polsek Bengkunat Ringkus Pelaku di Jalan Krui-Liwa
Selanjutnya, Adapun guna dari dana PI 10 persen sebesar Rp 109 miliar tersebut akan digunakan untuk keperluan kegiatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Dana ini digunakan untuk kepentingan BUMD ketika dia mendapatkan suatu kegiatan, Jadi tidak memerlukan APBD. Kalau APBD kan tahun keempat kalau kredit bunganya besar, Tambahnya.
Sebelumnya, pada rabu, 03 September 2025 tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Menurutnya penggeledahan yang dilakukan hanyalah satu dari rangkaian proses hukum.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Lampung Diperiksa, Kejati Sita Aset Rp38,5 Miliar
Diantaranya 7 unit kendaraan roda empat senilai Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram, mata uang asing setara Rp1,3 miliar, deposito senilai Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dengan nilai perkiraan Rp28 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Armen juga menjelaskan, tim penyidik saat ini masih menelusuri aliran dana sebesar USD 17.286.000, yang diterima pemerintah Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE), melalui PT Lampung Energy Berjaya (PT LEB), yang merupakan anak perusahaan dari bumd PT Lampung Jasa Utama (LJU).
BACA JUGA:Kasus Oknum HIPMI, GRANAT Dukung BNNP Lampung Bongkar Jaringan Narkoba
Diketahui, Arinal Djunaidi sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) di PT LJU, yang mengatasnamakan pemerintah provinsi lampung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




