Kasus Oknum HIPMI, GRANAT Dukung BNNP Lampung Bongkar Jaringan Narkoba

Kasus Oknum HIPMI, GRANAT Dukung BNNP Lampung Bongkar Jaringan Narkoba

Granat Lampung dan BNNP Lampung saat menggelar konferensi pers--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggelar konferensi pers di Begadang Resto, Kamis 4 September 2025.

Agenda ini membahas perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret salah satu pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung.

Plt. Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Karyoto, menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. 

Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai pengguna, bukan pengedar.

BACA JUGA:DLH Lampung Barat Ekspose Dokumen Inventarisasi Gas Rumah Kaca

“Proses asesmen melibatkan tim medis, hukum, kejaksaan, serta Direktorat Narkoba Polda Lampung. Hasilnya, pelaku direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan,” ujar Karyoto.

BNNP Lampung juga mengungkap telah memetakan jaringan peredaran narkoba di wilayah setempat dan mengantongi nama pengedar berinisial RB yang kini dalam pengejaran.

Bidang rehabilitasi BNNP Lampung, dr. Novan, menambahkan dari sepuluh orang yang diperiksa tidak ditemukan adanya ketergantungan. 

“Mereka hanya diwajibkan menjalani rawat jalan dan pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.

BACA JUGA:Manajemen Hotel Grand Mercure Bungkam soal Dugaan Adanya Peredaran Narkoba

Sementara itu, Ketua DPD GRANAT Lampung, H. Tony Eka Candra, menegaskan komitmennya mendukung BNNP Lampung dalam pemberantasan narkoba. 

Ia menekankan bahwa pecandu dan pengguna adalah korban yang harus diselamatkan, sedangkan bandar dan pengedar merupakan musuh utama.

“Pencegahan dan rehabilitasi adalah tugas GRANAT. Bandar dan pengedar harus diberi hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati, karena mereka perusak generasi,” tegas Tony.

Ia berharap kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan pemasok narkoba di Lampung. GRANAT juga membuka akses bagi masyarakat yang ingin menjalani rehabilitasi tanpa takut diproses hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: