Gelar Pertemuan, Prabowo Sebut DPR Siap Cabut Tunjangan dan Moratorium Kunker
Prabowo gelar pertemuan dengan pimpinan lembaga negara, DPR siap cabut tunjangan dan moratorium kunker.--Sumber: Tangkapan Layar siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan bersama pimpinan MPR, DPR, DPD, serta ketua partai politik yang memiliki kursi di DPR. Pertemuan itu berlangsung di Istana Kepresidenan pada Minggu, 31 Agustus 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa para ketua umum partai politik telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sejumlah anggota DPR yang dinilai menyampaikan pernyataan keliru.
“Anggota DPR tersebut secara resmi dinonaktifkan oleh partai masing-masing, terhitung mulai Senin, 1 September 2025,” ujar Presiden Prabowo diKutip dari siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu, 31 Agustus 2025.
Prabowo juga menyampaikan bahwa pimpinan DPR RI berencana mencabut beberapa kebijakan penting, termasuk besaran tunjangan DPR serta pemberlakuan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
BACA JUGA:Program KUR BRI 2025: Solusi Pembiayaan UMKM dengan Pinjaman Fleksibel Rp10 Juta hingga Rp50 Juta
“Pimpinan DPR telah menyampaikan akan mencabut sejumlah kebijakan, di antaranya termasuk besaran tunjangan DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri” Tambahnya.
Selain itu, Presiden Prabowo menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga negara agar terbuka menerima kelompok masyarakat yang ingin memberikan masukan maupun kritik terhadap jalannya pemerintahan.
“Saya juga meminta dengan sungguh-sungguh kepada seluruh warga negara untuk dapat terus percaya kepada pemerintah dan tetap tenang menjaga kondusivitas,” tegasnya.
Presiden Prabowo turut menyinggung aksi demonstrasi yang berujung ricuh. Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas jika terjadi pelanggaran hukum.
BACA JUGA:NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Keanggotaan DPR RI
Menurutnya, aksi penjarahan serta perusakan fasilitas umum bukanlah bagian dari kebebasan berpendapat, melainkan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.
“Aparat yang bertugas harus melindungi seluruh kondisi masyarakat, menjaga fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat. Aparat juga wajib menegakkan hukum apabila terjadi pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas,” pungkas Presiden Prabowo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




