Kuasa Hukum Pertanyakan Validitas Pemberitaan Penetapan Tersangka Dahlan Iskan

Kuasa Hukum Pertanyakan Validitas Pemberitaan Penetapan Tersangka Dahlan Iskan

Johanes Dipa, kuasa hukum Dahlan Iskan-foto istimewa-

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Publik dikejutkan oleh pemberitaan yang menyebut mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. 

Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh tim kuasa hukumnya yang mempertanyakan kredibilitas informasi yang beredar dan mendesak media yang bersangkutan untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik.

Dalam keterangan resminya yang dirilis pada Sabtu, 13 Juli 2025, tim hukum Dahlan Iskan menyampaikan sejumlah keberatan atas pemberitaan yang dipublikasikan oleh media nasional Tempo.

Salah satu poin utama adalah soal asal-usul informasi yang menyebut klien mereka sebagai tersangka. Hingga saat ini, belum ada rilis resmi dari kepolisian atau kejaksaan terkait status hukum Dahlan Iskan.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Dahlan Iskan Bantah Isu Penetapan Tersangka

Menurut tim kuasa hukum, jika informasi yang dijadikan dasar laporan berasal dari dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), maka timbul pertanyaan besar. 

“SP2HP merupakan dokumen yang secara hukum hanya ditujukan kepada pelapor,” ujar Johanes Dipa, kuasa hukum Dahlan Iskan. 

Ia menekankan, SP2HP yang diterima oleh pelapor hanya menyebut satu tersangka, yakni NW, tanpa mencantumkan nama Dahlan Iskan.

Lebih jauh, kuasa hukum mempertanyakan apakah Tempo telah melakukan konfirmasi atau klarifikasi langsung kepada pihak pelapor atau aparat hukum yang berwenang sebelum mempublikasikan berita tersebut.

BACA JUGA:Datangi Kantor Disway, Raffi Ahmad dan Dasco Minta Maaf ke Dahlan Iskan

"Kami tidak mencampuri bagaimana Tempo menjalankan kode etik jurnalistik. Namun, prinsip cover both sides semestinya dijalankan dengan sungguh-sungguh,” imbuh Johanes.

Pihaknya juga menyayangkan jika ada unsur tendensius di balik pemberitaan tersebut. Terlebih, terdapat hubungan kepemilikan antara Tempo dengan Jawa Pos yang disebut-sebut sebagai pelapor dalam kasus ini. Ini menimbulkan dugaan konflik kepentingan yang bisa mengganggu objektivitas pemberitaan.

Salah satu fakta lain yang disoroti adalah kehadiran pihak pelapor dan kuasa hukumnya dalam acara serah terima jabatan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim. Kehadiran mereka bersamaan dengan munculnya SP2HP ke publik dinilai sebagai sesuatu yang tidak lazim.

“Kehadiran pelapor dalam agenda internal kepolisian memunculkan pertanyaan publik yang wajar. Apa kapasitas mereka hadir dalam acara itu? Apakah sebagai undangan resmi, atau ada motif lain?” ujar Johanes dengan nada kritis.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: