Kuasa Hukum Dahlan Iskan Bantah Isu Penetapan Tersangka
Fitnah soal isu Dahlan Iskan yang ditetapkan sebagai tersangka disebut sebagai bentuk penggiringan opini dan pembunuhan karakter--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Belakangan ini, media sosial dan sejumlah kanal pemberitaan diramaikan dengan kabar bahwa tokoh nasional Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Namun, berdasarkan klarifikasi resmi dari kuasa hukum Dahlan Iskan, ditegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan dinilai sebagai bentuk disinformasi yang berpotensi mencoreng nama baik serta merusak integritas proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam pernyataan tertulis yang dirilis oleh Johanes Dipa Widjaja & Partners selaku tim kuasa hukum, ditegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada pemberitahuan resmi dari Polda Jatim yang menyebutkan status Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Tidak hanya itu, Polda Jawa Timur juga belum pernah mengeluarkan siaran pers yang membenarkan kabar tersebut.
BACA JUGA:Dampak Kolesterol Tinggi yang Perlu Diwaspadai untuk Kesehatan
Dengan kata lain, berita yang menyebutkan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri BUMN itu tidak berdasar dan patut dipertanyakan motifnya.
"Kami tidak pernah menerima surat resmi dari Polda Jatim terkait status klien kami sebagai tersangka," ungkap Johanes Dipa Widjaja, selaku kuasa hukum Dahlan Iskan.

Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja--
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai bahwa isu ini sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tujuannya, menurut mereka, adalah untuk menggiring opini publik secara negatif terhadap Dahlan Iskan di tengah berlangsungnya proses hukum perdata yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
BACA JUGA:Kenali Tanda Infeksi Paru-Paru pada Anak dan Cara Efektif Mencegahnya
Saat ini, diketahui bahwa Dahlan Iskan sedang terlibat dalam proses gugatan perdata serta permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
Langkah penyidik yang sebelumnya memanggil Dahlan Iskan pun, dijelaskan berada dalam konteks pemeriksaan sebagai saksi, bukan terlapor, dan bahkan telah ditangguhkan mengingat masih berjalannya perkara perdata di pengadilan.
Klaim bahwa Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dipandang sebagai bentuk pembunuhan karakter (character assassination).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




