Katanya Diblokir? Aplikasi Temu Masih Bisa Diunduh di Playstore
Aplikasi Temu masih bisa diakses di Playstore meski sudah diblokir pemerintah sejak 2024--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Masyarakat Indonesia kembali dibuat bertanya-tanya dengan keberadaan aplikasi belanja asal Tiongkok, Temu, yang masih bisa diunduh secara bebas melalui Playstore, meski sudah dinyatakan ilegal dan diblokir oleh pemerintah sejak Oktober 2024 lalu.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran baru, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merasa keberadaan platform ini bisa menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan bisnis lokal.
Pantauan langsung menunjukkan bahwa Temu tidak hanya masih tersedia di Playstore, tetapi juga bisa diinstal tanpa hambatan.
Yang membuatnya makin memikat adalah berbagai promo besar-besaran, potongan harga drastis, dan penawaran bebas ongkos kirim yang sangat menggoda bagi pengguna.
BACA JUGA:Beras Premium RI Mulai Masuk Pasar Ekspor, Negara Tetangga Mulai Melirik
Sayangnya, di balik tampilan menarik itu, terdapat masalah besar: aplikasi ini belum memiliki izin resmi beroperasi di Indonesia.
Dari sisi regulasi, Kementerian Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengunduh aplikasi yang telah dilarang.
Menurutnya, walaupun belum ada aduan resmi dari masyarakat, status hukum aplikasi ini sudah jelas: belum legal.
Dalam konteks perlindungan konsumen, sikap waspada adalah langkah penting, apalagi jika menyangkut data pribadi dan transaksi lintas negara.
BACA JUGA:Penyaluran KUR BRI Capai Rp42,23 Triliun Dorong Pertumbuhan Ekonomi Petani dan UMKM
Yang mengherankan, aplikasi Temu telah diunduh lebih dari 500 juta kali secara global dan mendapatkan rating tinggi sebesar 4,4.
Beberapa pengguna bahkan memuji harga produknya yang murah dan kualitasnya yang memadai.
Namun, semua ini tak serta-merta menjadikan Temu layak untuk dipakai tanpa mempertimbangkan legalitasnya.
Kondisi ini menunjukkan celah dalam pengawasan digital. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) seharusnya memastikan bahwa pemblokiran yang telah diumumkan tidak hanya bersifat simbolis, tetapi benar-benar efektif menutup akses aplikasi ilegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




