Perlukah Freelancer Dapat Perlindungan Undang-Undang?
Profesi freelance berkembang pesat, tapi tanpa perlindungan memadai. Apa solusinya?--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Freelancer kini menjadi bagian penting dalam ekonomi digital Indonesia. Mereka hadir sebagai desainer, videografer, penulis, hingga pengembang aplikasi yang bekerja secara fleksibel tanpa kontrak kerja tetap.
Namun di balik kebebasan itu, muncul satu pertanyaan krusial: perlu gak sih profesi freelancer dilindungi undang-undang?
Saat ini, jutaan pekerja lepas di Indonesia mencari penghasilan melalui proyek per proyek tanpa perlindungan legal yang memadai.
Tidak jarang mereka mengalami pembayaran terlambat, tidak dibayar sama sekali, atau terkena potongan sepihak dari klien.
BACA JUGA:Freelancer Social Media Manager: Cara Kerja, Gaji, dan Prospeknya
Kondisi ini memunculkan urgensi terhadap payung hukum yang lebih jelas untuk melindungi mereka.
Salah satu masalah terbesar adalah belum adanya definisi resmi yang tegas tentang freelancer dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia.
Status mereka bukan pegawai tetap, tetapi juga bukan pekerja informal dalam arti tradisional. Akibatnya, posisi hukum mereka berada di zona abu-abu, tanpa hak dan kewajiban yang jelas.
Ketika terjadi perselisihan misalnya pembayaran yang tidak kunjung diterima freelancer sering kali kesulitan mendapatkan perlindungan atau menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum. Tanpa kontrak tertulis, posisi mereka menjadi jauh lebih lemah.
BACA JUGA:Mengapa Banyak Freelancer Pindah dari Platform Lokal ke Internasional?
Pekerja lepas menghadapi sejumlah risiko yang seharusnya bisa diminimalisasi jika ada payung hukum yang tepat.
Mulai dari klien yang menghilang setelah proyek selesai, revisi tak berujung, hingga potensi eksploitasi tarif murah.
Banyak freelancer bekerja tanpa perjanjian kerja yang kuat, sehingga tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut haknya.
Selain itu, tidak adanya perlindungan jaminan sosial membuat mereka menanggung sendiri risiko kesehatan, kecelakaan kerja, dan tidak adanya jaminan hari tua.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





