Nikita Mirzani Tanggapi Dakwaan TPPU 'Semua Itu Halusinasi Jaksa'

Nikita Mirzani Tanggapi Dakwaan TPPU 'Semua Itu Halusinasi Jaksa'

Nikita Mirzani Tanggapi Dakwaan TPPU. - Foto Istimewa--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali duduk di kursi pesakitan dalam kasus hukum yang melibatkan dugaan pemerasan, pengancaman, dan bahkan pencucian uang. 

Namun, alih-alih bungkam, Nikita justru melontarkan pernyataan yang cukup mengejutkan di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25 Juni 2025).

Nikita Mirzani menyebut dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai “halusinasi” dan “penuh fiksi”, bahkan mengaku siap mengajukan keberatan resmi dalam bentuk eksepsi pada sidang berikutnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan bahwa Nikita bersama asistennya, Ismail Syahputra, diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang selebgram bernama Reza Gladys. 

BACA JUGA:Judika Dukung Aduan Hakim Kasus Royalti Agnez Mo vs Ari Bias ke Bawas MA

Kasus ini bukan hanya menyangkut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tetapi juga menjurus pada tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang secara hukum memiliki konsekuensi pidana yang sangat berat.

  •  Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024,
  •  Pasal 369 ayat (1) KUHP terkait pengancaman dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum,
  •  serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),
  •  dan seluruhnya disertai dengan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menyangkut peran aktif dalam tindak pidana.

Menanggapi dakwaan yang panjang dan serius tersebut, Nikita menanggapi dengan nada sinis. Ia menilai dakwaan jaksa terlalu jauh dan tak berdasar. 

Di hadapan majelis hakim, Nikita menyebutkan bahwa sebagian besar poin dalam dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi.

BACA JUGA:Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar di Lampung

“Ini halusinasi, Yang Mulia. Isinya banyak yang tidak sesuai fakta,” ujar Nikita lantang, sebelum pernyataannya dipotong oleh hakim untuk menjaga ketertiban jalannya persidangan.

Hakim kemudian bertanya apakah Nikita telah membaca dan memahami isi dakwaan secara utuh. 

Artis yang dikenal blak-blakan itu menjawab bahwa dirinya memahami sebagian isi dakwaan, tetapi menolak isinya karena menurutnya tidak sesuai dengan fakta dan tidak menggambarkan apa yang sebenarnya terjadi.

“Identitas saya memang benar tapi isi dakwaannya banyak yang mengada-ada. Saya tidak pernah melakukan pemerasan, apalagi pencucian uang,” katanya.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Menghasilkan Uang dari FB Pro untuk Pemula

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: