Pemprov Lampung Susun Skema Baru Tekan Peredaran Truk ODOL

Pemprov Lampung Susun Skema Baru Tekan Peredaran Truk ODOL

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah merancang skema baru untuk menekan peredaran kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), yang dinilai merusak infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, menyebutkan bahwa masalah ODOL belum terselesaikan sepenuhnya. 

Salah satu penyebab utamanya adalah kurangnya pengawasan sejak dari sumber muatan, seperti pabrik. 

Banyak kendaraan yang keluar dari pabrik membawa muatan melebihi batas, sehingga membahayakan saat melintas di jalan umum.

BACA JUGA:Sebanyak 32.196 Siswa Daftar SPMB di Lampung Dengan Jalur Domisili

BACA JUGA:Temburun, Air Terjun Bertingkat Tujuh yang Memesona di Pulau Siantan

“Jika pengawasan dilakukan sejak dari hulu, kita tak perlu repot melakukan pembalikan kendaraan di pelabuhan atau pemeriksaan ketat di jalan,” ujarnya, Minggu 22 Juni 2025.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji pelarangan truk ODOL masuk ke jalan tol. 

Di Lampung sendiri, sistem deteksi otomatis berupa Weigh In Motion (WIM) telah terpasang di gerbang tol untuk mendeteksi kendaraan yang melebihi muatan.

“Kami dorong aturan lama diberlakukan lagi agar jalan tol bisa menolak kendaraan ODOL. Alhamdulillah, sekarang WIM sudah dipasang di semua pintu tol di Lampung,” jelas Bambang.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Bedak Terbaik 2025 untuk Kulit Berminyak dan Rentan Jerawat

BACA JUGA:Sodomi 6 Anak Laki-laki di Bawah Umur, Guru Honorer di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Langkah ini diambil untuk mencegah kerusakan jalan tol dan meningkatkan keselamatan. 

Kebijakan ini diharapkan bisa meniru aturan sebelumnya yang melarang kendaraan ODOL menyeberang melalui pelabuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: