Sodomi 6 Anak Laki-laki di Bawah Umur, Guru Honorer di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Pelaku sodomi anak berinisial N yang merupakan seorang guru madrasah di Bandar Lampung diamankan polisi-Foto Dok-
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus seorang guru honorer di salah satu sekolah madrasah di Bandar Lampung.
Tersangka berinisial NI (28), warga Seputih Banyak, Lampung Tengah, ditangkap karena terlibat tindak pidana pencabulan (sodomi) terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari salah satu keluarga korban pada Jumat, 8 Maret 2024 lalu.
Kombes Alfret menambahkan, aksi terjadi di kediaman pelaku di wilayah Enggal, Bandar Lampung.
BACA JUGA:Khitanan Massal Warnai HUT Bhayangkara Ke-79 Di Lampung Selatan
Modus pelaku menyuruh korban untuk datang ke rumahnya dan menunjukkan video porno, kemudian melakukan tindakan tak senonoh.
“Untuk tempat kejadian perkara kasus ini sendiri terjadi di wilayah Enggal. Korbannya sendiri seorang laki-laki berumur sekitar 16 tahun,” jelasnya pada Sabtu, 21 Juni 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban telah melakukan perbuatan asusila terhadap enam orang anak laki-laki di bawah umur.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:Kapolda Lampung Lepas 4.000 Peserta Bhayangkara Lampung Run 2025
“Pelaku sendiri dikenakan Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: