Tesso Nilo Kritis: Hutan Menyempit, Dokumen Palsu Terkuak

Tesso Nilo Kritis: Hutan Menyempit, Dokumen Palsu Terkuak

Pertemuan lintas kementerian dan lembaga yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung-Foto Dok Kejagung-

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau kini berada di ujung tanduk. Kawasan yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi keanekaragaman hayati Sumatera itu, kini hanya menyisakan sebagian kecil tutupan hutan alami. 

Kondisi ini mencuat dalam pertemuan lintas kementerian dan lembaga yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam rapat tingkat tinggi tersebut, pemerintah pusat menyoroti kenyataan pahit bahwa dari total luas 81.793 hektare kawasan, hanya sekitar 12.561 hektare yang masih tergolong hutan lestari. 

Sisanya telah berubah wajah akibat pembukaan lahan secara ilegal, sebagian besar untuk dijadikan perkebunan sawit tanpa izin.

BACA JUGA:Pemerintahan Prabowo Siapkan Lembaga Baru, Keuangan Negara Hadapi Tantangan Baru

Tak hanya menyoal degradasi lingkungan, pertemuan itu juga membahas aspek hukum yang menyelimuti perambahan TNTN. 

Temuan mencengangkan muncul saat pemerintah menemukan indikasi kuat terjadinya praktik pemalsuan dokumen. 

Beberapa jenis dokumen seperti KTP, Surat Keterangan Tanah (SKT), hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit secara tidak sah di kawasan hutan negara.

Kondisi semakin pelik ketika diketahui bahwa sebagian besar penghuni yang kini menetap di kawasan tersebut bukanlah penduduk asli setempat, melainkan pendatang dari luar daerah. 

BACA JUGA:Ikut Promosikan Pasar Tematik, 900 Goweser Jajal Jalur Ekstrem Lumbok Seminung

Mereka telah membangun berbagai fasilitas seperti sekolah, jaringan listrik, hingga rumah ibadah di tengah hutan yang dilindungi. 

Aktivitas ini memperkuat asumsi bahwa kawasan konservasi tersebut telah berubah fungsi secara perlahan tapi pasti.

Pemerintah menyadari bahwa penanganan masalah ini tidak bisa dilakukan secara sepihak atau dengan tindakan represif semata. 

Solusi yang dibahas dalam forum tersebut menekankan pentingnya pendekatan terintegrasi, yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan hukum secara seimbang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: