Puluhan Galian C di Lampung Barat Bebas Beraktivitas Secara Ilegal, Ada Apa?

Puluhan Galian C di Lampung Barat Bebas Beraktivitas Secara Ilegal, Ada Apa?

Perubahan regulasi jadi hambatan utama legalisasi tambang galian C di Lampung Barat-Ilustrasi Freepik.com-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Hingga pertengahan 2025, seluruh aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Lampung Barat tercatat masih berstatus ilegal. 

Kondisi ini terjadi meskipun pemerintah daerah telah melakukan sejumlah langkah percepatan untuk mendorong para pelaku usaha agar segera mengurus legalitasnya.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Barat, Bernaria, yang menyatakan bahwa pemerintah sejatinya telah memfasilitasi seluruh kebutuhan teknis dan administratif yang diperlukan oleh para pengusaha tambang.

“Kita sudah gelar rapat koordinasi lintas OPD. Di situ, kami sudah jelaskan semua tahapan dan syarat pengurusan izin, termasuk kita berikan kontak langsung tiap-tiap OPD terkait,” jelas Bernaria, Rabu (11 Juni 2025).

BACA JUGA:Pemulangan Jemaah Haji Lampung Barat Dimulai 4 Juli, Kloter 50 Tiba Lebih Dulu

Namun, hingga kini belum ada progres yang signifikan. Menurutnya, hanya beberapa pengusaha yang terlihat mencoba mengurus izin, tapi itupun belum selesai dan tidak jelas di mana kendalanya.

Lebih lanjut Berna menjelaskan bahwa salah satu alasan yang diduga menjadi hambatan adalah perubahan regulasi yang lebih ketat. 

Jika sebelumnya proses legalitas tambang galian C dapat dilakukan melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR), kini sistem tersebut telah digantikan oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Perubahan ini membawa sejumlah konsekuensi administratif dan teknis yang tidak ringan. 

BACA JUGA:DPP Partai Golkar Lampung Berencana Gelar Musda Pada 28 Juni 2025

Pelaku usaha kini harus memenuhi dokumen izin lingkungan yang ketat, termasuk kewajiban menjaga keamanan wilayah tambang, menggunakan alat berat standar, hingga memastikan jenis material yang ditambang sesuai dengan ketentuan.

“Kita menduga, aturan yang makin ketat ini menjadi faktor utama mengapa para pengusaha enggan melanjutkan proses perizinan,” ujar Bernaria.

Disisi lain, regulasi yang berlaku saat ini menempatkan kewenangan perizinan di tangan Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi. 

Proses perizinan juga melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: