Apple Wajib Hentikan Pungutan Biaya untuk Pembayaran di Luar App Store

Apple wajib hentikan pungutan 27% pada pembayaran alternatif di luar App Store--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Upaya Apple untuk menunda pelaksanaan keputusan pengadilan Amerika Serikat resmi kandas.
Keputusan ini menandai kemenangan penting bagi para pengembang aplikasi dan konsumen yang selama ini terbebani oleh biaya tambahan saat menggunakan sistem pembayaran di luar ekosistem App Store.
Sumber dari GSM Arena (8 Juni 2025) menyebutkan bahwa langkah hukum ini berakar pada putusan pengadilan yang dijatuhkan pada April 2025.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan bahwa Apple secara sengaja telah melanggar ketentuan yang ditetapkan pada 2021.
BACA JUGA:AgenBRILink Jadi Jalan Pemuda Kolaka Bangkitkan Ekonomi dan Ciptakan Lapangan Kerja
Selain itu aturan tersebut juga melarang Apple memaksakan kebijakan harga yang dianggap merugikan persaingan sehat dan merugikan pengembang aplikasi tersebut.
Apple sempat mengajukan banding dan permohonan untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut, namun pada pekan ini pengadilan menolak permintaan itu.
Dengan demikian, Apple diwajibkan segera menghentikan pengenaan biaya tambahan—yang sebelumnya sebesar 27%—kepada pengembang yang menggunakan sistem pembayaran alternatif di luar App Store.
Selain larangan memungut biaya, ternyata Apple juga diperintahkan untuk menghapus fitur scare screen tampilan peringatan yang muncul saat pengguna memilih metode pembayaran pihak ketiga dalam aplikasi iOS.
BACA JUGA:Deretan Jam Tangan Banyak Dipakai Artis Indonesia
Fitur ini dianggap menyesatkan dan menjadi hambatan bagi pengguna yang ingin memanfaatkan opsi pembayaran yang lebih fleksibel dan terjangkau.
Keputusan ini diharapkan membuka jalan bagi sistem yang lebih adil, di mana pengembang memiliki kebebasan menentukan metode pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan pengguna tanpa tekanan atau intervensi dari Apple.
Beberapa perusahaan teknologi besar telah menyambut baik putusan ini. Spotify dan Amazon, misalnya, langsung menyesuaikan sistem pembayaran mereka agar tidak lagi bergantung pada App Store.
Kini, pengguna Apple dapat melakukan pembelian dan berlangganan langsung melalui aplikasi mereka tanpa dikenai potongan biaya dari Apple praktik yang selama ini dikenal sebagai Apple Tax.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: