Soroti Dugaan Kebocoran Pajak Penerangan Jalan, DPRD Lampung Utara Bentuk Pansus

Soroti Dugaan Kebocoran Pajak Penerangan Jalan, DPRD Lampung Utara Bentuk Pansus

Ketua DPRD Muhammad Yusrizal didampingi wakil bupati Romli saat di wawancarai soal pembentukan pansus kebocoran PPJ - Hasan --

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Ketua DPRD Lampung Utara, Muhammad Yusrizal, menyampaikan hal tersebut usai rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024, Senin 2 Juni 2025.

"Hari ini kami bentuk Pansus karena PAD kita sangat miris. Seharusnya pendapatan daerah bisa meningkat, tetapi kenyataannya justru sangat minim," ujarnya.

Yusrizal menambahkan bahwa pembentukan Pansus ini bertujuan untuk mengungkap persoalan secara terang benderang. 

BACA JUGA:Gubernur Lampung Siap Fasilitasi Penyelesaian Masalah Bongkar Muat di Pelabuhan

DPRD ingin memastikan apakah masalah ini murni akibat miskomunikasi atau terdapat kesalahan dari pihak Pemkab.

“Kita ingin ke depan PAD dari sektor ini bisa meningkat. Pansus dibentuk untuk mencari tahu akar persoalan yang sebenarnya,” kata Yusrizal.

Dikutip dari berita Lampung Mandiri, berdasarkan keterangan dari Manajer PLN Distribusi UID Lampung – UP3 Kotabumi, Abrar, jumlah pelanggan PLN per April 2025 mencapai 196.925 pelanggan.

Jika rata-rata tagihan listrik per pelanggan sebesar Rp250.000 per bulan, maka total pendapatan PLN diperkirakan mencapai 196.925 pelanggan x Rp250.000 = Rp49,23 miliar per bulan.

BACA JUGA:Pemkab Lampung Utara Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025

PPJ yang seharusnya disetorkan ke Pemkab sebesar 10% dari total pendapatan tersebut, atau 10% x Rp49,23 miliar = Rp4,92 miliar per bulan.

Jika dikalikan 12 bulan, maka potensi PPJ yang bisa diterima Pemkab Lampura sebesar Rp59,07 miliar per tahun.

Namun, data realisasi dari PLN menunjukkan bahwa Pemkab hanya menerima:

  • Rp26,6 miliar pada tahun 2024
  • Rp21,46 miliar pada tahun 2023

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Pecat Anggota yang Absen Selama 201 Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: