Perpanjangan Pemutihan Pajak, DPRD Lampung Minta Tingkatan Pelayanan dan Sosialisasi
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Lampung yang memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Menurutnya, realisasi penerimaan selama periode awal program 1 Mei hingga 28 Juli 2025 masih belum optimal.
Karena itu, perpanjangan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, Munir juga menyoroti pentingnya peningkatan pelayanan dan sosialisasi.
BACA JUGA:Pupuik Tanduak: Tanduk Kerbau yang Menjadi Penyeru Masyarakat Minang
BACA JUGA:Air Terjun Ponot, Megahnya Pesona Air Terjun Tertinggi di Nusantara
"Ada dua hal utama yang perlu diperbaiki, yaitu sistem pelayanan dan sosialisasi yang menyentuh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Senin 28 Juli 2025.
Ia menekankan perlunya digitalisasi sistem pembayaran pajak agar lebih transparan dan efisien.
"Pembayaran sebaiknya tidak lagi secara tunai untuk mencegah pungli dan kesalahan hitung. Idealnya, pada 2026, data wajib pajak atau NIK sudah otomatis terintegrasi dengan kepemilikan kendaraan," jelasnya.
Melalui integrasi tersebut, masyarakat cukup memasukkan NIK ke aplikasi, lalu sistem menampilkan data kendaraan dan tagihan pajaknya secara otomatis.
BACA JUGA:Pantai Banyu Tibo, Wisata Ikonik di Laut Selatan
BACA JUGA:Rekonstruksi Perang di Lembah Baliem: Jejak Budaya yang Terus Dihidupkan
Selain mempermudah pelayanan, langkah ini juga membantu Pemprov dalam memetakan potensi penerimaan dari sektor PKB secara akurat.
Terkait kendala administratif, Munir mengusulkan adanya kebijakan alternatif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





