Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara, Ini Kronologi Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Lisa diduga suap hakim Rp9,67 miliar demi bebaskan Ronald Tannur-Foto Puspenkum Kejagung RI-
MEDIALAMPUNG.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut pidana berat terhadap Lisa Rachmat, pengacara dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Terdakwa dianggap terlibat dalam praktik suap dan permufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan pengadilan.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (28 Mei 2025).
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Lisa, disertai denda Rp750 juta, dengan ancaman kurungan enam bulan apabila denda tidak dibayar.
BACA JUGA:Sapi Impor Australia Terkendala Disembelih untuk Kurban, Ini Sebabnya
Tidak hanya itu, jaksa juga mengajukan pidana tambahan berupa pencabutan hak Lisa untuk menjalankan profesinya sebagai advokat.
Langkah ini diambil lantaran jaksa menilai perbuatan Lisa sangat merusak integritas sistem peradilan.
Ia dianggap mencederai kepercayaan publik terhadap proses hukum yang adil dan bersih.
Lisa dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif sepanjang proses persidangan, meskipun tercatat belum pernah memiliki catatan pidana sebelumnya.
BACA JUGA:BMKG Prediksi Puncak Kemarau Terjadi Agustus, Waspada Hujan dan Angin Kencang
Perkara yang menjerat Lisa berawal dari dugaan keterlibatannya dalam pengaturan putusan bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera.
Lisa diketahui menjadi kuasa hukum Ronald selama proses penyidikan hingga persidangan.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa Lisa sempat meminta sejumlah uang kepada pihak keluarga terdakwa dengan janji akan "menyelesaikan" kasus tersebut melalui jalur belakang.
Permintaan itu disampaikan sekitar Oktober 2023. Uang tersebut, sebagaimana diungkap dalam persidangan, diduga dimaksudkan untuk menyuap oknum-oknum di lembaga peradilan agar memuluskan vonis bebas untuk Ronald.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: