Terlalu Lama Ditahan, Tom Lembong Minta Segera Diadili

Tom Lembok sempat nampak kesal lantaran didorong oleh salah satu petugas saat akan berbicara pada wartawan-Foto Disway.id/Cahyono-
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Proses hukum terhadap tersangka kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong, memasuki tahap baru dengan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah menjalani penyelidikan selama kurang lebih 12 bulan, ia mengungkapkan harapannya agar sidang segera dilaksanakan demi mempercepat pengungkapan kebenaran.
Saat hendak dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tom Lembong menyempatkan diri menjawab pertanyaan awak media.
Seorang petugas sempat mendorongnya untuk segera masuk ke mobil tahanan, namun Tom Lembong menolak dan menyatakan ia berhak untuk bicara.
BACA JUGA:Beredar Video Angin Puting Beliung di Bandar Lampung, Ternyata Itu Hoax
Ia menegaskan telah bersikap kooperatif dalam proses hukum, namun mengaku penyidikan berlangsung terlalu lama.
Baginya, profesionalisme kejaksaan sangat diperlukan agar perkara ini dapat segera masuk ke persidangan.
Selain Tom Lembong, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, juga turut dilimpahkan dalam kasus ini.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa proses hukum terhadap para tersangka sedang berlangsung, sementara jaksa penuntut umum masih menyelesaikan surat dakwaan.
BACA JUGA:Penumpang Naik 10 Persen, KAI Tetap Komitmen Operasikan KA PSO
Pihak kejaksaan menahan Tom Lembong selama 20 hari ke depan sambil menunggu kelengkapan administrasi dan penyusunan dakwaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: