THR ASN Hingga Non-ASN Mulai Dibagikan, Pemprov Lampung Siapkan Anggaran Rp132 Miliar

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wagub Jihan Nurlela--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung umumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tenaga non-ASN.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam konferensi pers pada Senin 17 Maret 2025.
Gubernur menyatakan bahwa pencairan THR akan dimulai pada 18 Maret 2025.
THR ini mencakup gaji serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dengan total anggaran mencapai Rp125 miliar.
BACA JUGA:Bupati Parosil Mabsus Berkomitmen Wujudkan Swasembada Pangan di Lampung Barat
BACA JUGA:Antisipasi 5 Masalah pada Motor yang Sering Terjadi Saat Mudik
Dana tersebut dialokasikan untuk 12.980 PNS dan 6.298 PPPK di lingkungan Pemprov Lampung.
Sebagai bentuk perhatian kepada tenaga non-ASN, pemerintah juga menganggarkan Tunjangan Keagamaan sebesar Rp7,194 miliar untuk 3.128 tenaga non-ASN.
Kebijakan ini menjadi wujud apresiasi dan komitmen Pemprov Lampung dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai, sekaligus mendorong daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri serta tahun ajaran baru.
"Dengan pencairan ini, kami berharap seluruh ASN dan tenaga non-ASN dapat merasakan manfaatnya, baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan keluarga. Selain itu, kami berharap ini dapat meningkatkan semangat kerja mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan," ujar Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
BACA JUGA:Kasus Kisruh Parkir RS Bob Bazar Selesai Lewat RJ, Tokoh Adat Apresiasi Langkah Kapolres Lamsel
Proses pencairan dilakukan melalui mekanisme verifikasi oleh perangkat daerah sebelum diajukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk diverifikasi lebih lanjut.
Setelah semua tahapan selesai, dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: