Partai Demokrat Gugat KPU Pesawaran Usai Berkas Pendaftaran Elin Dikembalikan

Bawaslu Pesawaran menerima gugatan Demokrat terkait sengketa pencalonan di PSU Pilkada 2024--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Partai Demokrat resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran setelah berkas pendaftaran drg. Elin Septiani untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran ditolak dan dikembalikan.
Partai Demokrat, yang mengusung Elin Septiani sebagai calon bupati, merasa keberatan atas keputusan KPU Pesawaran.
Merasa dirugikan, mereka mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran.
Ketua Tim Lima Partai Demokrat, Hanifal, membenarkan bahwa pihaknya telah secara resmi mendaftarkan gugatan tersebut.
BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Gencar Sosialisasi Mudik Aman, Keluarga Nyaman Hingga Hotline Mudik 110
"Benar, kami telah mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait keputusan KPU yang menerima pendaftaran pasangan calon Supriyanto-Suriansyah," ujar Hanifal.
Hanifal juga mempertanyakan keabsahan keputusan KPU yang menerima berkas pasangan Supriyanto-Suriansyah namun menolak pendaftaran Elin Septiani.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Pesawaran mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima berkas gugatan dari DPC Partai Demokrat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan verifikasi dokumen yang diajukan.
BACA JUGA:Bank Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
Fatihunnajah menegaskan bahwa proses verifikasi akan segera dilakukan setelah seluruh dokumen diterima dan diperiksa.
Dengan adanya gugatan ini, dinamika Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran diperkirakan akan semakin kompleks, mengingat adanya potensi perubahan dalam keputusan KPU ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: