KPU Tolak Pendaftaran Elin di PSU Pilkada Pesawaran

KPU Tolak Pendaftaran Elin di PSU Pilkada Pesawaran

KPU Pesawaran menolak pendaftaran Elin Septiani di PSU Pilkada karena tidak memenuhi syarat pencalonan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran secara resmi mengembalikan berkas pendaftaran Elin Septiani sebagai calon bupati dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.

Berkas tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan karena terdapat kekurangan dokumen yang krusial.

Dalam proses verifikasi, KPU Pesawaran memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen dari setiap pasangan calon

Berdasarkan hasil pemeriksaan, berkas yang diajukan Elin Septiani tidak memenuhi syarat karena Form B.Pencalonan.Parpol.KWK tidak ditandatangani, serta calon wakil bupati yang diusulkan, Supriyanto, tidak hadir dalam proses pendaftaran.

BACA JUGA:Polda Lampung Perketat Keamanan Selama Ramadhan dan Arus Mudik Lebaran

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung, Hermansyah, menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya telah meminta KPU untuk menggelar PSU dengan mengikutsertakan pasangan calon Nanda-Antonius serta Supriyanto, baik sebagai calon bupati maupun wakil bupati, tanpa keikutsertaan Aries Sandi.

Hermansyah menegaskan bahwa dalam proses pendaftaran, hanya pasangan Supriyanto-Suriansyah yang memenuhi syarat. 

Oleh karena itu, KPU Pesawaran mengembalikan berkas Elin karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Ketika pendaftaran dilakukan, kami harus memastikan bahwa setiap pasangan calon memenuhi syarat yang ditetapkan dalam PKPU dan putusan MK. Dalam kasus ini, Elin tidak memenuhi persyaratan, sehingga berkasnya dikembalikan," jelas Hermansyah.

BACA JUGA:Bupati Lampung Timur Gelar Safari Ramadhan dan Salurkan Bantuan di Masjid Nurul Iman

Berdasarkan regulasi PKPU dan putusan MK, setiap pasangan calon yang maju dalam PSU harus hadir secara langsung dalam proses pencalonan.

"Dalam aturan yang berlaku, kehadiran bakal pasangan calon, baik calon bupati maupun wakil bupati, merupakan syarat utama. Sayangnya, Elin tidak hadir bersama Supriyanto dalam proses ini, sehingga berkasnya tidak bisa diterima," ungkap Hermansyah.

Lebih lanjut, Hermansyah menyampaikan bahwa idealnya partai pengusung tidak terpecah dalam mendukung pasangan calon yang sama.

Namun, realitas politik yang terjadi menunjukkan adanya perbedaan dukungan yang di luar kewenangan KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: