Gubernur Lampung Terbitkan SE Berlakukan WFA Untuk ASN Mulai Tanggal 24 Sampai 27 Maret 2025

Gubernur Lampung Terbitkan SE Berlakukan WFA Untuk ASN Mulai Tanggal 24 Sampai 27 Maret 2025

Surat Edaran Gubernur Lampung --

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.  

Penyesuaian ini berlaku pada 24–27 Maret 2025, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri. 

Dalam SE tersebut, bupati dan wali kota di Lampung diminta menyesuaikan jadwal kerja ASN dengan skema fleksibel, mencakup Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan Work From Anywhere (WFA).  

“Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama liburan, sekaligus memastikan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan lancar,” ujar Mirza, Kamis 13 Maret 2025.

BACA JUGA:Sering Picu Kemacetan, Menhub Hapus Layanan Dermaga Eksekutif di Bakauheni Saat Mudik Lebaran 2025

BACA JUGA:Mendagri Minta Perbaikan Jalan dan Membuat Posko Jelang Arus Mudik di Lampung

Pemerintah daerah diminta membagi tugas pegawai agar layanan publik tetap berfungsi, khususnya bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak. 

Selain itu, Mirza menekankan pentingnya penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik guna memastikan layanan tetap optimal meski ada penyesuaian jam kerja dan lokasi.  

"Kepala daerah juga diinstruksikan untuk memantau pencapaian target organisasi serta menjaga akses kanal pengaduan masyarakat tetap terbuka," tambahnya.  

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut bahwa pemerintah telah mengambil langkah strategis untuk mengurangi kepadatan arus mudik Lebaran 2025.

BACA JUGA:Diringkus Polisi, Pria Pengangguran Bobol Rumah di Bandar Lampung untuk Berfoya-Foya

BACA JUGA:Mendagri Minta Perbaikan Jalan dan Membuat Posko Jelang Arus Mudik di Lampung

Presiden Indonesia bersama kementerian terkait menyepakati kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi PNS, ASN, dan pegawai BUMN di seluruh Indonesia pada 24 Maret hingga 7 April 2025.  

“Kebijakan ini diharapkan mampu mengurai kemacetan mudik yang kerap terjadi, terutama karena Lebaran diperkirakan jatuh pada 31 Maret,” ujar Tito.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: