Gubernur Lampung Terbitkan SE Berlakukan WFA Untuk ASN Mulai Tanggal 24 Sampai 27 Maret 2025
Surat Edaran Gubernur Lampung --
Langkah ini didukung dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama, yang menetapkan libur sekolah mulai 21 Maret 2025.
Harapannya, arus mudik dan arus balik dapat tersebar lebih merata sehingga mengurangi risiko kemacetan di titik-titik utama.
BACA JUGA:Bandara Radin Inten II Lampung Siapkan Strategi Hadapi Lonjakan Penumpang Saat Mudik Lebaran 1446 H
“Meskipun banyak pegawai bekerja dari luar kantor, pelayanan publik harus tetap berjalan normal. Pimpinan instansi wajib mengatur staf yang bertugas agar layanan tetap optimal,” tutup Tito.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




