Rokok Tanpa Cukai Jadi Atensi Dewan ke APH

foto dok--
Di sisi lain, menurut Rifandi, kebijakan cukai yang diterapkan pemerintah sebagai faktor pendorong meningkatnya peredaran rokok ilegal. Tarif cukai yang tinggi sering kali membuat harga rokok legal melambung, sehingga konsumen beralih ke produk ilegal yang jauh lebih murah.
“Dalam situasi ekonomi yang sulit, masyarakat, terutama dari kalangan menengah ke bawah, cenderung mencari alternatif yang lebih terjangkau tanpa memperhitungkan aspek legalitasnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum semata, tetapi juga harus mempertimbangkan keseimbangan dalam kebijakan fiskal agar tidak justru mendorong pertumbuhan pasar gelap,” terangnya
Rekomendasi Langkah Kongkrit Pencegahan
Dengan kondisi ini, ia merekomendasikan beberapa langkah konkret yang harus segera dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, memperketat pengawasan di sektor produksi dan distribusi rokok dengan sistem berbasis teknologi yang mampu mendeteksi pergerakan produk ilegal sejak dini.
Kedua, mempercepat koordinasi antara Polri dan Bea Cukai dalam pemberantasan jaringan rokok ilegal, termasuk menindak aktor utama yang berada di balik distribusinya.
Ketiga, menegakkan hukum secara konsisten dan transparan agar tidak ada celah bagi pelaku usaha ilegal untuk menghindari sanksi. Keempat, mengevaluasi kebijakan cukai agar lebih seimbang, sehingga tidak mendorong peningkatan permintaan terhadap rokok ilegal.
Rifandi menambahkan, Jika langkah-langkah tersebut tidak segera dilakukan, peredaran rokok tanpa cukai akan semakin sulit dikendalikan. Dan akan berdampak merugikan negara, dan memperbesar dampak negatif bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: