Akun Instagram Ami_Cerianaamalya Dilaporkan ke Polda Lampung atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pemilik djeshop_store melaporkan akun Instagram ke polisi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemilik usaha djeshop_store, Desi, melaporkan akun media sosial Instagram Ami_Cerianaamalya ke Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 5 Maret 2025.
Kasus ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/183/III/2025/SPKT POLDA LAMPUNG, tertanggal 5 Maret 2025.
Dalam laporan itu, Desi menuding akun tersebut melakukan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.
Dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:Akun Instagram Ami_Cerianaamalya Dilaporkan ke Polda Lampung atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kuasa hukum Desi, Ramanda Ansori, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kliennya merasa dirugikan akibat unggahan di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik dan berisi fitnah.
Ia menjelaskan bahwa akun Instagram Ami_Cerianaamalya diduga telah mengunggah beberapa narasi negatif yang menyinggung kliennya.
Lebih lanjut, Ramanda menyebutkan bahwa dalam unggahan Instastory akun tersebut, terdapat delapan bukti postingan yang dianggap mengandung narasi negatif dan ujaran kebencian.
Akibat dari unggahan tersebut, Desi mengaku mengalami tekanan psikologis serta kerugian materiil karena bisnis online shop yang dijalankannya terdampak.
BACA JUGA:BRI Siapkan Rp32,8 Triliun untuk Lebaran 2025, Pastikan Transaksi Lancar Hingga Pelosok
Saat ini, pihak kepolisian sedang menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: