Instruksi Gubernur, Disdikbud Lampung Lampung Keluarkan SE Pembatasan Penggunaan Ponsel di Sekolah

Instruksi Gubernur, Disdikbud Lampung Lampung Keluarkan SE Pembatasan Penggunaan Ponsel di Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Thomas Amirico--

   - Larangan bagi guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan ponsel selama jam pelajaran.  

   - Penyediaan fasilitas penyimpanan ponsel di sekolah.  

   - Penyediaan contact person bagi orang tua untuk komunikasi mendesak.  

   - Sosialisasi kebijakan kepada orang tua/wali murid.  

   - Pengawasan penggunaan ponsel dan internet sehat di rumah.  

   - Pemasangan pamflet kebijakan di gerbang sekolah dan ruang kelas.  

   - Penerapan kebijakan dalam tata tertib sekolah.  

   - Pemberian sanksi bagi pelanggar kebijakan.  

   - Pemantauan dan pengawalan kebijakan oleh satuan pendidikan. 

BACA JUGA:Gagal Rampok Pegawai BRI Link di Tanjung Senang, Dua Pelaku Diamankan

BACA JUGA:Safari Ramadhan 1446H, Bupati dan Wakil Bupati Lamsel Sholat Tarawih di Masjid Baiturrahman Bakauheni

3. Larangan pembuatan konten media sosial di sekolah yang tidak berhubungan dengan pembelajaran.  

4. Pengecualian diberikan untuk penggunaan ponsel sebagai sarana pembelajaran, dengan aturan teknis dari kepala sekolah.  

5. Uji coba kebijakan akan berlangsung selama tiga bulan, mulai Maret hingga Mei 2025, dengan evaluasi berkala.  

6. Jika evaluasi menunjukkan keberhasilan, aturan ini akan diberlakukan secara permanen.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: