Curi Motor untuk Balap Liar, Pelajar SMA di Bandar Lampung Ditangkap

Curi Motor untuk Balap Liar, Pelajar SMA di Bandar Lampung Ditangkap--
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
BACA JUGA:Hendak Barter Tembakau Sintetis dengan Sabu, Dua Pria di Bandar Lampung Dibekuk
_ 1 sweater hitam
_ 1 celana panjang seragam SMA
_ 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna abu-abu milik korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: