Nekat Panjat Pagar Kampus, Dua Pria Curi Besi STIAB Lampung

Nekat Panjat Pagar Kampus, Dua Pria Curi Besi STIAB Lampung

Pencurian material sekolah tinggi di Panjang terbongkar setelah pelaku beraksi dua kali.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Jajaran Polsek Panjang mengamankan dua pria berinisial IA (43) dan RH (33) atas dugaan pencurian material besi di lingkungan kampus Sekolah Tinggi Ilmu Agama Buddha di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari, 2 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua terduga pelaku diduga mengambil sembilan batang besi yang berada di area kampus yang berlokasi di Jalan Raya Suban, Kampung Suka Indah, Kelurahan Pidada.

Kapolsek Panjang Martono menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan dengan cara memanjat pagar pembatas kampus untuk masuk ke area sekolah tinggi tersebut.

“Setelah berhasil masuk, kedua pelaku menggotong pipa besi sepanjang kurang lebih empat meter dan membawanya keluar area kampus,” ujar Kompol Martono.

BACA JUGA:Jalankan Arahan Bupati, Kecamatan BNS Gotong Royong Massal Bersihkan Jalur Sukabumi-Suoh

Setelah dikeluarkan dari dalam lingkungan kampus, pipa besi hasil curian tersebut disembunyikan sementara di semak-semak yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian guna menghindari kecurigaan warga sekitar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkapkan bahwa barang curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku dengan nilai mencapai Rp2,8 juta.

“Pipa curian ini dijual oleh pelaku dengan harga 2,8 juta rupiah,” tutur Martono.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa aksi pencurian tersebut bukan kali pertama dilakukan. Kedua pelaku diketahui sudah dua kali melakukan pencurian pipa besi di lokasi yang sama.

BACA JUGA:Libur Imlek 2026, Penumpang KA Rajabasa dan Kualastabas Meningkat Tajam

“Uang hasil kejahatan dipergunakan kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Martono.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan dua batang pipa besi berukuran empat meter sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

BACA JUGA:Satpol PP Bandar Lampung Perkuat Pengawasan Ketertiban Jelang Ramadhan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: