Terdesak Kebutuhan Ekonomi, IRT di Bandar Lampung Nekat Curi Perhiasan Emas Senilai Rp 27 Juta

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, IRT di Bandar Lampung Nekat Curi Perhiasan Emas Senilai Rp 27 Juta--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SY (33), warga Kelurahan Sukarame II, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, atas kasus pencurian perhiasan emas seberat 20 gram senilai Rp 27 juta.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi di Toko Emas Murni, Jalan KH. Hasyim Ashari, Pasar Cimeng, Bandar Lampung, pada Senin, 27 Januari 2025.
"Kejadian bermula saat pelaku berpura-pura ingin membeli gelang emas untuk anaknya seharga Rp 1.300.000. Setelah itu, pelaku menanyakan kalung emas dengan motif rantai medan seberat 20 gram," ujar AKP Dhedi Ardi Putra, Sabtu, 8 Februari 2025.
Pelaku kemudian membayar gelang emas tersebut dan berpura-pura akan membeli kalung emas yang telah dipilihnya. Saat korban tengah membuat kupon bonus pembelian, pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil kalung emas seberat 20 gram dan langsung melarikan diri.
BACA JUGA:Terekam CCTV, Pencuri Tablet di Toko Roti Candimas Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Dalam pelariannya, pelaku sempat membuang baju dan masker yang dikenakannya untuk menghilangkan jejak.
Dua hari setelah kejadian, pelaku menyuruh tetangganya untuk kembali ke toko tersebut dan mencoba menjual perhiasan hasil curian. Petugas toko yang curiga segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena desakan ekonomi. Ia juga mengungkapkan bahwa suaminya saat ini bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri," tambah Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu kalung emas seberat 20 gram, satu nota pembelian emas, serta satu gelang emas anak.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Laptop Milik Guru di Sekolah Swasta Bandar Lampung
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: