MK Gelar Sidang Pembuktian Pilkada Pesawaran, Verifikasi Ijazah Jadi Sorotan Sidang MK

MK Gelar Sidang Pembuktian Pilkada Pesawaran, Verifikasi Ijazah Jadi Sorotan Sidang MK

Saksi ahli di MK ungkap fakta penting soal legalitas ijazah dalam Pilkada Pesawaran 2024--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kontroversi terkait syarat pencalonan Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati Pesawaran terus bergulir. 

Persidangan Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 (PHPU Bupati Pesawaran 2024) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang ketiga Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini berlangsung pada Jumat, 7 Februari 2025, di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra sebagai pemimpin sidang.

Sebagai Pemohon, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali, menghadirkan Radian Syam sebagai ahli untuk memberikan keterangan mengenai legalitas ijazah.

BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Resmikan Beberapa Gedung Sekolah, Targetkan Pembangunan Puskesmas Baru

Radian Syam menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 45 UU 10/2016, KPU Kabupaten Pesawaran memiliki kewajiban melakukan verifikasi ijazah bagi calon kepala daerah. 

Ketentuan ini diperkuat dalam PKPU 10/2024, khususnya Pasal 14 ayat (2) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1, yang menyatakan bahwa syarat pendidikan minimal bagi calon kepala daerah adalah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

Lebih lanjut, Radian menegaskan bahwa verifikasi ijazah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus dilakukan secara faktual.

KPU memiliki tanggung jawab untuk memastikan keabsahan dokumen, termasuk logo institusi pendidikan, tanda tangan pejabat berwenang, nomor ijazah, serta kesesuaian data dengan identitas calon.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Laptop Milik Guru di Sekolah Swasta Bandar Lampung

Dalam kesaksiannya, Radian juga mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menyatakan bahwa keabsahan ijazah bersyarat harus dilengkapi dengan laporan kehilangan dan surat tanggung jawab mutlak. 

Berdasarkan fakta tersebut, KPU seharusnya melakukan verifikasi lebih lanjut ke sekolah asal calon.

“KPU tidak hanya menerima berkas secara administratif, tetapi harus memastikan keabsahan dokumen secara faktual,” ujar Radian.

Untuk memperkuat argumen, Pemohon menghadirkan dua saksi, Muhammad Farid dan Laila Soraya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: