Sidang PHPU Pesawaran: Nanda-Antonius Bantah Keras Tuduhan Dana Aspirasi Pilkada

Sidang PHPU Pesawaran: Nanda-Antonius Bantah Keras Tuduhan Dana Aspirasi Pilkada

Didang PHPU PSU Pesawaran di Mahkamah Konstitusi-Foto Dok-

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran, Mahkamah Konstitusi kembali menjadi panggung utama pengujian integritas demokrasi lokal. 

Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Nanda Indira-Antonius M Ali, menjadi sorotan dalam sidang yang digelar pada Jumat, 20 Juni 2025, di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Pihak Terkait membantah keras tuduhan Pemohon—Supriyanto-Suriansyah—terkait dugaan penyalahgunaan dana aspirasi dan dana reses untuk mendulang suara dalam Pilkada Pesawaran

Tuduhan yang menyebut adanya kampanye terselubung melalui kegiatan pembagian bantuan alat pertanian dan dugaan bagi-bagi uang dinilai tidak berdasar dan tidak memiliki bukti kuat.

BACA JUGA:Dosen UI Muncul Sebagai Saksi Meringankan untuk Hasto di Sidang Tipikor

Dalam keterangannya, kuasa hukum Paslon Nanda-Antonius, Muhammad Yunus, menjelaskan bahwa tidak ada aktivitas kampanye atau ajakan memilih dalam kegiatan pemberian bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Desa Purworejo, Kecamatan Negeri Katon, pada 6 Mei 2025. 

Kegiatan tersebut merupakan program resmi pemerintah yang telah dijadwalkan sebelumnya dan tidak berkaitan dengan masa kampanye Pilkada.

Acara tersebut dihadiri oleh empat Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), yang menerima bantuan pompa air dan hand sprayer melalui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP). 

Menurut Pihak Terkait, kegiatan itu merupakan pelaksanaan program aspirasi anggota MPR RI Ahmad Muzani dari Partai Gerindra, dan tidak menyisipkan aktivitas kampanye politik.

BACA JUGA:Gugatan PSU Pesawaran, Kuasa Hukum 01 Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana Aspirasi DPR

Penting untuk dicatat bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran maupun Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyatakan laporan dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur materiil sebagai pelanggaran kampanye. 

Karena itu, laporan tidak diregistrasi dan dianggap tidak memiliki dasar hukum untuk ditindaklanjuti.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran sebagai pihak Termohon juga menyampaikan tidak ada perbedaan atau pergeseran suara yang signifikan antara kedua Paslon. 

Data hasil rekapitulasi suara dari TPS hingga tingkat kabupaten menunjukkan hasil yang konsisten, serta tidak ditemukan rekomendasi atau putusan dari Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran yang didalilkan Pemohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: