Besok MK Akan Bacakan Putusan Dismissal Perkara PHPU Pilkada Pesawaran Pasca PSU

MK akan bacakan putusan dismissal PHPU Pilkada Pesawaran--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) berencana menggelar sidang pengucapan putusan dismissal untuk sejumlah perkara, termasuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pesawaran pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang rencananya akan dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2025.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra setelah selesainya sidang dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu di Ruang Sidang MK, Jakarta, beberapa hari lalu.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan penundaan sidang untuk tiga perkara spesifik, yakni:
- Perkara 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Kabupaten Pesawaran)
- Perkara 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Kota Palopo)
- Perkara 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Kabupaten Mahakam Ulu)
BACA JUGA:Bledug Kuwu: Fenomena Letusan Lumpur Asin yang Menawan di Grobogan
Saldi menyatakan bahwa ketiga perkara tersebut akan dibahas terlebih dahulu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum diputuskan apakah dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.
“Ketiga perkara ini akan kami laporkan kepada hakim dan dibahas terlebih dahulu dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) untuk menentukan masa depan perkara ini, apakah akan dilanjutkan atau diberhentikan,” kata Saldi Isra.
Ia menambahkan bahwa RPH sangat penting untuk menentukan apakah perkara akan dihentikan pada tahap ini atau dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Apabila perkaranya dilanjutkan, maka agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian untuk mendengarkan keterangan saksi dan/atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan,” ujarnya.
BACA JUGA:Tari Boboko Mangkup: Simbol Ketahanan Pangan dalam Balutan Gerak Seni Sunda
Sebelumnya, dalam lanjutan sidang PHPU pasca PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran yang digelar pada Jumat, 20 Juni 2025, di Ruang Sidang MK, Jakarta, pihak terkait membantah keras tuduhan Pemohon Supriyanto–Suriansyah terkait dugaan penyalahgunaan dana aspirasi dan dana reses untuk mendulang suara.
Tuduhan yang menyebut adanya kampanye terselubung melalui pembagian bantuan alat pertanian dan dugaan bagi-bagi uang dinilai tidak berdasar dan tidak memiliki bukti kuat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: