Sempat Kabur ke Sumsel, Sopir Truk di Bandar Lampung Ditangkap Usai Bakar Teman Wanita

Sempat Kabur ke Sumsel, Sopir Truk di Bandar Lampung Ditangkap Usai Bakar Teman Wanita--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Satreskrim Polresta Bandar Lampung bergerak cepat menangkap P (42), warga Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, setelah membakar teman wanitanya dengan menyiram cairan mudah terbakar ke tubuh korban.
Insiden tragis ini terjadi di dekat flyover Jalan Sultan Agung, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada Minggu 2 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Akibat perbuatan tersebut, korban TW (44) mengalami luka bakar serius di tubuhnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, mengatakan bahwa pelaku nekat melakukan tindakan keji itu karena cemburu.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Minta Maaf atas Hilangnya Dua Motor di Parkiran Gedung Satu Atap
"Pelaku cemburu setelah mengetahui korban pergi dengan pria lain. Itu yang membuatnya nekat menyiram korban dengan cairan mudah terbakar dan membakarnya," ujar Kompol Enrico pada, Jumat 7 Februari 2025.
Pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk lintas provinsi, diketahui telah menjalin hubungan gelap dengan korban selama lima tahun.
Kompol Enrico mengungkapkan bahwa pelaku sudah merencanakan aksinya dengan membuntuti korban sepulang kerja sebelum akhirnya melakukan serangan brutal tersebut.
Warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Tewas Dihajar Massa Setelah Gagal Beraksi di Sukarame
"Kurang dari 1x24 jam, berkat koordinasi dengan Polres Musi Rawas dan Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan, pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Musi Rawas," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu helai baju putih, satu potong celana jeans, dan satu jaket jeans yang digunakan pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau minimal 5 tahun penjara jika terbukti menyebabkan luka berat.
Sampai saat ini. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.Polisi juga masih menunggu kondisi korban membaik untuk dimintai keterangan lebih lanjut lagi guan memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai insiden ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: