KPU Lampung Bersiap Hadapi Pemeriksaan Sengketa Pilkada Pesawaran Pasca Putusan MK
Pleno penetapan calon bupati terpilih di Lampung harus dilaksanakan paling lambat 6 Februari 2025--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menyelesaikan sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Lampung.
Dari empat kabupaten yang mengajukan sengketa, hanya Kabupaten Pesawaran yang akan berlanjut ke tahap pembuktian, sementara tiga lainnya, yakni Mesuji, Tulang Bawang, dan Pesisir Barat, dinyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut oleh MK.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4 Februari 2025), Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan sengketa dari Paslon 02 Septi Hari Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim terkait Pilkada Pesisir Barat tidak dapat diterima.
MK menyatakan bahwa perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 bukan dalam kewenangan mereka karena tidak berhubungan langsung dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil pemilihan.
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHPU Bupati Tulang Bawang
Dengan keputusan ini, hasil Pilkada Pesisir Barat dipastikan tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh KPU. Begitu pula dengan Mesuji dan Tulang Bawang yang mengalami nasib serupa.
Namun, berbeda dengan tiga kabupaten tersebut, sengketa Pilkada Pesawaran masih akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Menanggapi putusan MK, Kordiv Hukum KPU Lampung, Hermansyah, menegaskan bahwa pihaknya segera melakukan rapat koordinasi guna menghadapi proses pemeriksaan dan pembuktian saksi serta ahli untuk sengketa Pilkada Pesawaran.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Sengketa Pilkada Pesawaran 2024: MK Lanjutkan Gugatan Nanda-Anton ke Tahap Pembuktian
Sementara itu, bagi KPU Mesuji, Tulang Bawang, dan Pesisir Barat, fokus utama saat ini adalah mempersiapkan pleno penetapan pasangan calon terpilih.
Hermansyah menegaskan bahwa pleno tersebut harus dilaksanakan maksimal pada 6 Februari 2025.
Selanjutnya, hasil pleno akan diserahkan ke DPRD setempat pada 7 Februari 2025 guna memastikan pelantikan serentak pada 20 Februari 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




