Polres Lamsel Gagalkan Penyeludupan 444 Ekor Burung di Pelabuhan Bakauheni
Pengamanan yang dilakukan Polres Lampung Selatan terhadap Satwa Liar di Pelabuhan Bakauheni --
LAMSEL,MEDIALAMPUNG CO.ID – Polres Lampung Selatan mengungkap tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Desa Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Jum'at,24 Januari 2025
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan bahwa petugas mengamankan dua pelaku atas nama AM (48) dan DK (44) saat akan melakukan penyeberangan di Dermaga eksekutif Pelabuhan Bakauheni
“Pelaku atas nama AM(48) dan DK (44), bersama barang bukti berupa 23 keranjang berisi burung yang berjumlah 444 Ekor
Termasuk satwa dilindungi, tanpa dokumen resmi, serta satu unit truk boks Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9132 PXV,"Jelas Kapolres
BACA JUGA:Miris! Seorang Wanita di Lampung Selatan Jadi Korban Rekayasa Laporan Kasus Aborsi
Jenis burung yang diangkut mencakup satwa dilindungi dan tidak dilindungi. Kasus ini bermula dari laporan petugas Karantina Lampung Selatan yang mencurigai kendaraan tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 444 ekor burung tanpa dokumen resmi. Para pelaku kini kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” Terang AKBP Yusriandi Yusrin
Menurutnya pengungkapan ini merupakan kerjasama Polres Lampung Selatan dan Pihak Karantina Lampung Selatan untuk mencegah perdagangan satwa liar ilegal yang merusak ekosistem satwa liar, terutama yang dilindungi, memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam.
Praktik pengangkutan tanpa izin seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam kelangsungan hidup spesies yang terancam punah.
BACA JUGA:Kapolri Apresiasi Program Penghargaan Babinkamtibas Disway National Network
Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh petugas 23 (dua puluh tiga) keranjang yang berisikan 444 ekor burung yang merupakan satwa liar dilindungi dan tidak dilindungi, 1 (satu) unit R4 mitsubhisi Fuso Box warna kuning nopol. B 9132 PXV yang digunakan sebagai alat angkut dan 1. (satu) Unit hp android merk Vivo warna biru.
“Kedua pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf d dan ayat 2 huruf b UU RI NO 32 Tahun 2024 perubahan atas UU NO. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan pasal Pasal 88 huruf a dan c UU NO. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan” tutup Kapolres AKBP Yusriandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: