Selama Libur Isra Miraj dan Imlek, Operasional Angkutan Barang Dibatasi

Selama Libur Isra Miraj dan Imlek, Operasional Angkutan Barang Dibatasi

Aturan baru operasional kendaraan barang selama libur panjang Isra Mi'raj dan Imlek 2025--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Untuk mengantisipasi kondisi lalu lintas selama libur panjang Isra Mi'raj dan Imlek 2025, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB). 

Keputusan tersebut mengatur pengendalian lalu lintas jalan serta penyeberangan selama periode libur panjang yang memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili. 

Surat keputusan yang diterbitkan pada 20 Januari 2025 ini mencakup pengaturan operasional kendaraan angkutan barang.

Pembatasan operasional diberlakukan pada kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan. 

BACA JUGA:Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Burung di Bakauheni

Adapun jadwal pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol adalah sebagai berikut:

- Jumat, 24 Januari 2025 mulai pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB.

- Rabu, 29 Januari 2025 mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Namun, pengecualian diberikan untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, air minum dalam kemasan (AMDK), barang ekspor dan impor ke pelabuhan laut, serta hantaran uang. 

BACA JUGA:Sempat Menghilang, Bang Taun Klarifikasi dan Bantah Tuduhan Bunda Dor-Dor

Pengawasan intensif juga akan dilakukan di ruas tol Bakauheni–Terbanggi Besar, khususnya di pos pengamanan KM 20 Pengantongan.

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP R. Manggala Agung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan selama libur panjang dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Selain itu, pembatasan ini diharapkan mampu menekan risiko kecelakaan dan memperlancar arus lalu lintas selama periode liburan. Meskipun demikian, sejumlah pengusaha angkutan barang memproyeksikan potensi kerugian akibat penundaan pengiriman.

Di sisi lain, masyarakat pengguna jalan tol diprediksi akan merasakan perjalanan yang lebih nyaman dan aman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: