281 Gugatan Sengketa Pilkada 2024 Masuk ke MK, KPU Tetapkan Jadwal Sidang

281 Gugatan Sengketa Pilkada 2024 Masuk ke MK, KPU Tetapkan Jadwal Sidang

Mahkamah Konstitusi menerima 281 gugatan sengketa Pilkada 2024--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa sebanyak 281 permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 telah masuk dan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun rincian dari gugatan sengketa Pilkada yang masuk ke pihak MK adalah 16 gugatan yang berkaitan dengan dengan hasil pilkada tingkat gubernur, 217 untuk sengketa tingkat kabupaten, dan juga 48 sisanya untuk tingkat kota.

Iffa Rosita selaku ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Menyampaikan untuk jadwal dan juga tahapan sengketa ini akan mengikuti peraturan Mahkamah Konstitusi No.4 tahun 2024 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Nantinya, sidang pertama akan dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung antara 24 hingga 31 Desember 2024 atau 9 hingga 14 Januari 2025. Selanjutnya, putusan atau ketetapan akan diumumkan pada 30 hingga 31 Desember 2024 atau 12 hingga 13 Januari 2025,” jelasnya.

BACA JUGA:Bawaslu Lampung Raih Apresiasi Pengawasan Partisipatif Teraktif Tingkat Provinsi

Setelah itu, salinan putusan akan disampaikan kepada pihak terkait pada 30 Januari hingga 4 Februari 2025 atau 12 hingga 17 Februari 2025.

Di sisi lain, pemeriksaan lanjutan untuk sengketa yang belum selesai akan dijadwalkan pada 3 hingga 12 Februari 2025 atau 14 hingga 25 Februari 2025.

Sementara jadwal pengucapan putusan lanjutan akan dilakukan pada 24 hingga 26 Februari 2025 atau 7 hingga 11 Maret 2025, dan salinan putusan akan disampaikan pada 24 hingga 28 Februari 2025 atau 7 hingga 13 Maret 2025.

Dengan adanya jadwal ini pihak KPU memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024 akan berjalan dengan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: