Bobol ATM Mertua, Menantu di Bandar Lampung Dilaporkan ke Polisi

Bobol ATM Mertua, Menantu di Bandar Lampung Dilaporkan ke Polisi

Bobol ATM Mertua, Menantu di Bandar Lampung Dilaporkan ke Polisi--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang menantu berinisial ARP (34) dilaporkan ke polisi setelah nekat mencuri uang dari rekening mertuanya, HM (55), dengan menggunakan kartu ATM. Dalam aksinya, ARP diketahui telah melakukan enam kali penarikan dengan total kerugian mencapai Rp60 juta.

“Benar, yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan di Mapolsek Sukarame,” ujar Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, Jumat, 13 Desember 2024.

Peristiwa ini bermula saat kartu ATM milik korban dilaporkan hilang pada Senin, 21 Oktober 2024. Dua hari kemudian, korban mendatangi bank untuk melaporkan kehilangan tersebut. Namun, alangkah terkejutnya korban ketika mengetahui saldo tabungannya telah berkurang sebesar Rp60 juta.

“Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Sukarame,” jelas Kompol Rohmawan.

BACA JUGA:Pelaku Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 8 Desember 2024, di rumahnya yang berlokasi di Jalan Senopati, Korpri Raya, Sukarame, Bandar Lampung.

“Korban sempat memeriksa dompet menantunya, dan menemukan kartu ATM miliknya di dalam dompet pelaku,” ungkap Kompol Rohmawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah enam kali menarik uang dari rekening korban menggunakan kartu ATM tersebut. Pelaku berhasil menebak nomor PIN kartu dengan mencoba menggunakan tanggal lahir korban.

“Pelaku mencuri kartu ATM dari dalam tas korban saat korban sedang tidur,” tambahnya.

BACA JUGA:Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu, Empat Pelaku Ditangkap

Setiap kali penarikan, pelaku mengambil uang sebesar Rp10 juta. Menariknya, ARP mengaku bahwa uang hasil pencurian tersebut disumbangkan ke kotak amal masjid.

“Pelaku mengaku uangnya disumbangkan, namun ini masih kami dalami,” ujar Kapolsek.

Motif pelaku melakukan aksi tersebut diduga karena kesal sering mendapat teguran dari mertuanya.

Akibat perbuatannya, ARP dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: