Ramadan
Pelantikan Kajari

DPMPTSP Kota Bandar Lampung Ingatkan SPBBP Wajib Memiliki Izin Operasional Resmi

DPMPTSP Kota Bandar Lampung Ingatkan SPBBP Wajib Memiliki Izin Operasional Resmi

Febriana menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak akan memberikan toleransi terhadap unit usaha yang mengabaikan standar keamanan--

MEDIAPAMPUNG.CO.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa setiap Satuan Pelayanan Bina Bangsa (SPBBP) yang beroperasi di wilayah tersebut harus memiliki izin resmi. 

Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya kasus dugaan keracunan yang melibatkan salah satu unit layanan.

Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, mengungkapkan bahwa SPBBP yang diduga terkait dengan insiden tersebut diketahui belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

“Dokumen ini merupakan salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi sebelum sebuah layanan pengolahan makanan dapat beroperasi,”ucapnya, kamis 12 Maret 2026.

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran 2026

Ia menjelaskan bahwa proses penerbitan izin operasional tidak dilakukan secara instan. Setiap permohonan izin harus melalui tahapan administrasi serta koordinasi dengan instansi teknis terkait, terutama Dinas Kesehatan.

Menurut Febriana, pelaku usaha terlebih dahulu mengajukan permohonan izin melalui DPMPTSP. Setelah itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi usaha.

Dalam tahap peninjauan tersebut, petugas dari Dinas Kesehatan akan mengevaluasi berbagai aspek, mulai dari kondisi dapur, fasilitas pengolahan makanan, hingga kebersihan lingkungan sekitar tempat produksi.

Selain pemeriksaan fisik, sejumlah sampel juga akan diuji di laboratorium guna memastikan standar kesehatan terpenuhi. Pengujian ini meliputi beberapa indikator, seperti kadar air dan aspek higienitas lainnya untuk menjamin makanan yang diproduksi aman bagi konsumen.

BACA JUGA:DPRD Nilai Biopori Solusi Banjir, Tapi Masih Jauh dari Kebutuhan Ideal

Febriana menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak akan memberikan toleransi terhadap unit usaha yang mengabaikan standar keamanan pangan maupun ketentuan perizinan.

“Setiap SPBBP wajib memiliki izin operasional. Jika ditemukan ada yang menjalankan usaha tanpa izin, maka aktivitasnya harus dihentikan,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga mengimbau seluruh pengelola SPBBP di daerah tersebut untuk segera melengkapi perizinan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat tetap terjaga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait