Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu, Empat Pelaku Ditangkap
Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,5 kg berhasil diamankan--
BACA JUGA:KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp 42,9 Miliar kepada Pemkot Bandar Lampung
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kombes Umi berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera kepada para pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: