Mantan Karyawan Gelapkan Uang Rp3,1 Miliar, Bank Lampung Serahkan Sepenuhnya Kepada Pihak Berwajib

Ilustrasi kantor pusat Bank Lampung--
Hingga kini, aliran dana yang belum terdeteksi masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Dody Oktiawan diduga melakukan sejumlah pelanggaran yang merugikan perusahaan.
BACA JUGA:Penyaluran Bantuan Pangan Beras Dimulai di Lampung Utara
BACA JUGA:Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Pembakaran Gudang ATK Kantor Pajak Kotabumi
Sejak tahun 2023 hingga April 2024, ia menggunakan berbagai modus untuk menyalahgunakan program KUR,diantaranya dengan membuat kredit fiktif dengan data palsu.
Lalu menggelapkan uang angsuran dari debitur, melakukan debit tanpa sepengetahuan nasabah dan menyembunyikan catatan keuangan dalam laporan bank.
Semua perbuatan tersebut melanggar Pasal 49 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.
Polisi telah menyita berbagai barang bukti untuk memperkuat dakwaan, termasuk 74 salinan dokumen kredit KUR, 11 voucher penarikan, dan 26 rekening koran Bank Lampung.
BACA JUGA:Rencana Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono Ajukan Sengketa Pilkada Jakarta ke MK
BACA JUGA:Jelang Nataru, PLN Lampung Lakukan Pemeliharaan Gabungan Tingkatkan Keandalan Listrik
Proses hukum akan terus dilanjutkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kasat Reskrim, Iptu Juherdi, menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas untuk memberikan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan,” ujarnya.
Kasus ini tidak hanya merugikan Bank Lampung secara finansial, tetapi juga merusak citra lembaga perbankan di mata masyarakat.
BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Buka Kejuaraan Nasional Panahan Berkuda Piala Gubernur Lampung 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: