Pelaku Tindak Pencurian berhasil Diamankan Polsek Kalianda

Pelaku Tindak Pencurian berhasil Diamankan Polsek Kalianda

Pelaku Pencurian ini diamankan Polsek Kalianda --

LAMSEL,MEDIALAMPUNG CO.ID -  Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Perum Hartono, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.  3 Desember 2024 

Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan bahwa benar pihaknya telah mengamanan pelaku, RM (47), yang bekerja sebagai wiraswasta.

“saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, kini pelaku dibawa ke Polsek Kalianda untuk proses penyidikan” jelas Kapolsek 

Menurut keterangan Kapolsek  kejadian terjadi pada rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di Perum Bumi Way Urang, Kalianda.

BACA JUGA:Bersama TNI dan Polri Pemdes Sinar Rezeki Sosialisasi Bahaya Narkoba

BACA JUGA:Warga Kebon Jahe Bandar Lampung Ditangkap Karena Kerap Curi Ponsel Tetangga

Saat itu pelaku masuk rumah korban melalui pintu depan (Rolling Door) yang tidak terkunci dan sedang ditinggal pergi sementara oleh korban/pelapor.

“pelaku masuk  dan mengambil satu unit laptop ASUS TUF Gaming, speaker aktif LENYES, headset Bluetooth KZ, jam tangan CURREN, dan ponsel OPPO A37,serta Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp13,5 juta," lanjutnya 

"Atas Perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,"Pungkasnya 

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan tempat dalam waktu lama. Kepolisian terus berupaya melindungi masyarakat dari tindakan kriminal dengan patroli rutin dan penegakan hukum tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: