Korupsi Proyek Jalan Tol Terpeka, Negara Dirugikan Rp 66 Miliar Dua Pejabat Waskita Karya Jadi Tersangka

Korupsi Proyek Jalan Tol Terpeka, Negara Dirugikan Rp 66 Miliar Dua Pejabat Waskita Karya Jadi Tersangka--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dua pejabat PT Waskita Karya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) di Provinsi Lampung, yang dikerjakan pada tahun anggaran 2017–2019.
Kedua tersangka yakni WM alias WDD (Widodo), yang menjabat sebagai kasir Divisi V, dan TG alias TWT (Juwanta Ginting), selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Tap-05/L.8/Fd.2/04/2025 dan Tap-06/L.8/Fd.2/04/2025, tertanggal 21 April 2025,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Senin malam 21 April 2025.
Armen menjelaskan, penyidikan telah dilakukan dengan memeriksa 47 orang saksi. Nilai proyek pembangunan tol tersebut mencapai Rp1,25 triliun yang bersumber dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
BACA JUGA:Pohon Tumbang Ganggu Akses Jalan Warga Kelurahan Jagabaya III
Dalam kasus ini, ditemukan adanya penyimpangan anggaran oleh oknum tim proyek dari Divisi V PT Waskita Karya. Modusnya, kata Armen, yakni dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif.
Mereka memalsukan dokumen-dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari pekerjaan konstruksi pada ruas STA 100+200 hingga STA 112+200, padahal pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
“Selain menggunakan nama vendor fiktif, terdapat juga penyalahgunaan nama vendor sungguhan yang hanya dipinjam identitasnya,” ujarnya, Senin 21 April 2025.
Akibat praktik fiktif tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 66 miliar. Armen menambahkan, pekerjaan tersebut dimulai berdasarkan kontrak Nomor: 003/KONTRAK DIR/JJC/IV/2017 tanggal 5 April 2017, antara Divisi V Waskita Karya sebagai pelaksana proyek dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) sebagai pemilik proyek.
BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Soroti Drainase Tertutup di Kawasan Pelindo sebagai Penyebab Banjir
Sumber pendanaan proyek jalan tol itu menggunakan skema Viability Gap Fund (VGF) dari PT JJC, yang merupakan model pembiayaan kreatif pemerintah untuk proyek kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU). Tujuannya adalah untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang layak secara ekonomi, namun belum layak secara finansial.
Dasar hukum pemberian VGF di antaranya:
_PMK Nomor 223 Tahun 2012 tentang Dukungan Kelayakan Biaya Konstruksi Proyek KPBU;
_PMK Nomor 170 Tahun 2018 yang merupakan perubahan atas PMK 223/2012;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: