Pengangguran di Bandar Lampung Ditangkap Saat Akan Transaksi Sabu

Pengangguran di Bandar Lampung Ditangkap Saat Akan Transaksi Sabu

Pengangguran di Bandar Lampung Ditangkap Saat Akan Transaksi Sabu--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang pria berinisial MS (23), warga Kampung Pekon Ampai, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. 

MS berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung pada Rabu 13 November 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir Jalan RE Martadinata, Pekon Ampai, Keteguhan, Teluk Betung Timur.

"MS kami tangkap saat sedang menunggu pelanggannya untuk bertransaksi," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Kamis 5 Desember 2024.

Barang Bukti dan Modus Operandi Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sembilan paket kecil sabu, sebuah timbangan digital, dan uang tunai Rp 750.000 di dalam dompet yang tersimpan di saku celana pelaku. 

BACA JUGA:Petani Kopi Lampung Barat Desak Polisi Kejar Uang Rp 10,36 Miliar yang Digelapkan

MS juga membawa sebuah handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Berdasarkan pengakuan MS, ia telah menjalani bisnis haram ini selama dua bulan terakhir. "Modus transaksinya, pelaku menunggu pelanggannya di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya," jelas Kompol Gigih.

MS menjual paket sabu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per paket. Dari setiap penjualan empat paket, pelaku mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 300.000 hingga Rp 400.000.

Hukuman Berat Menanti Atas perbuatannya, polisi menjerat MS dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

BACA JUGA:Kasus Penipuan Rp10,3 Miliar Terungkap, Polisi Ingatkan Petani dan Pengepul Hasil Bumi untuk Waspada

"Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Bandar Lampung. Penindakan tegas seperti ini menjadi salah satu langkah kami untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkoba," pungkas Kompol Gigih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: